Fauzan Adima Divonis 1 Tahun 4 Bulan, JPU dan Kuasa Hukum Ajukan Banding

Spread the love

salsabialafm.com – Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dalam kasus dugaan fitnah terhadap Sri Rustiana, rekan kerjanya di lembaga legislatif pada Sidang ke 14 di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Vonis itu dijatuhkan setalah ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Rinanti memutuskan tersangka terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah, Kamis (18/1/2023).

Putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang sama-sama menempuh jalur hukum atau banding.

Sementara PH korban Sri Rustiana, Nurul Faryati menyatakan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Fauzan Adima dirasa cukup adil dalam melihat seluruh fakta-fakta persidangan.

“Walaupun dari klien kami, putusan yang dijatuhi kepada terdakwa masih dirasa masih kurang. Tapi secara umum, kami merasa bersyukur dan mendukung Majelis Hakim karena cukup adil dalam memandang fakta-fakta persidangan,” ujarnya usai sidang kepada awak media.

Nurul Faryati juga menyebutkan, pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim menurutnya sudah benar, mengingat pula terdakwa merupakan Wakil Ketua DPRD. Sehingga dengan publik figur sebagai anggota dewan seharusnya memberikan contoh secara etika kepada masyarakat.

“Selain itu, terdakwa juga sering kali mengungkapkan hal yang tidak benar tentang keluarga korban. Sekali lagi dari pandangan kami, melihat dari fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim cukup jeli dan cermat,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles