salsabilafm.com – Kasus penipuan Rp 650 juta oleh oknum ASN DPUPR, Syamsiah, terhadap guru SD di Sampang, Jawa Timur kini memasuki babak selanjutnya.
Dalam Sidang Putusan Sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (29/7/2025), Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa, dan sidang akan berlanjut ke ranah pembuktian.
“Dengan ini majelis hakim menilai bahwa keberatan terdakwa masih memerlukan pembuktian dan tetap berlanjut,” kata Ketua Hakim PN Sampang, Fathcur Rochman saat membaca putusan.
Hakim menilai, eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tentang kurangnya pembuktian dakwaan akan dibuktikan dalam sidang pembuktian dengan pemanggilan saksi-saksi dari dua belah pihak.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Indah Asry Pinatasari telah menyiapkan bukti untuk menguatkan dakwaan dan memanggil 5 saksi.
“Kami akan memanggil 5 saksi, yaitu 4 saksi di dalam berkas dan 1 saksi di luar berkas,” ujarnya.
Sementara itu, Penasehat hukum (PH) terdakwa, Achmad Bahri mengatakan, pihaknya masih berkeyakinan bahwa kliennya juga merupakan korban dalam kasus ini.
“Kami yakin klien kami juga korban dalam kasus ini bersama pelapor. Kita akan menyiapkan 4 saksi juga,” tukasnya. (Syad)