salsabilafm.com – Setelah pengesahan Raperda Fasilitasi Pesantren pada Senin (23/12/2024) lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mendaftarkan nomor register kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Moh. Faruk menyampaikan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Perda dimasukkan ke dalam lembaran daerah kabupaten.
“Kami telah mendaftarkan ke Pemprov Jatim agar dapat dimasukkan dalam lembaran peraturan daerah, proses mendapatkan nomor register ini memerlukan waktu dua hingga 3 bulan, setelah itu akan disosialisasikan ke semua pondok pesantren yang ada di Sampang,” tutur Faruk, Kamis (30/1/2025).
Faruk menambahkan, setelah memperoleh nomor register, DPRD Sampang berencana segera melakukan sosialisasi ke pondok pesantren dan pihak terkait. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami isi dan tujuan dari Perda, serta bagaimana implementasinya di lapangan.
“Dengan demikian, diharapkan pesantren dapat fokus pada tujuan yang selaras dengan wawasan kebangsaan dan pengembangan institusi,” imbuhnya.
Untuk diketahui Rancangan Perda Fasilitasi Pesantren telah melalui proses yang cukup panjang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak tahun 2022 yang pada akhirnya disahkan pada Selasa, 23 Desember 2024 bertepatan dengan Hari Jadi Sampang ke 401. (Mukrim)