salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna. Rapat itu mengagendakan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Pengesahan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bertempat di Ruang Grha Paripurna DPRD Sampang, Senin (2/5/2025), rapat Paripurna itu dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, Ahmad Mahfudz, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Wakil Ketua I DPRD Sampang Mohammad Iqbal Fathoni dan Wakil Ketua II DPRD Sampang Moh Shoddaq Khalili, Forkopimda, Kepala OPD, Kepala BUMD, dan Camat se-Kabupaten Sampang.
Wakil Bupati Sampang , Ahmad Mahfudz menyampaikan, terimakasih kepada DPRD Sampang yang telah membahas dan mengkritisi Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. “Alhamdulillah, hari ini telah disetujui bersama antara Legislatif dan Eksekutif,” ucap Wabup.
Pihaknya akan segera menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun lalu tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya, saat menyampaikan pendapat akhir Bupati.
Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Ra Mahfudz, sapaannya, berpandangan bahwa Raperda itu merupakan hasil pembahasan bersama Legislatif dan Eksekutif.
“Sebagai amanat untuk diakomodir dalam penyempurnaan Raperda sesuai Surat Gubernur Jawa Timur, tanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025, Perihal Fasilitasi Raperda Kabupaten Sampang tentang Kawasan Tanpa Rokok,” tuturnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Muji mengungkapkan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang hari ini telah disahkan merupakan Raperda usulan dari Pemkab Sampang yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 lalu. Raperda tersebut, kata Muji, telah melalui tahapan-tahapan sebelumnya hingga disahkan hari ini.
“Pengusulan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok masuk dalam Propemperda tahun 2024 yang merupakan usulan dari Eksekutif,” pungkasnya. (Mukrim)