DPRD Sampang Akan Hapus Izin Diskotik dan Karaoke Tertutup

Spread the love

salsabilafm.com – DPRD Kabupaten Sampang akan hapus perizinan Diskotik dan Karaoke Tertutup. Ini dinyatakan usai menggelar Public Hearing Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan di gedung DPRD setempat, Senin (13/1/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Sampang, Moh Faruk mengatakan, keputusan tersebut diambil usai mendapat saran dari tokoh agama dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Sampang.

“Seperti saran yang telah disampaikan oleh para tokoh agama dan Ormas, kita akan hapus perizinan operasional diskotik dan karaoke tertutup,” katanya.

Faruk menjelaskan, hiburan karaoke yang diizinkan merupakan karaoke yang bersifat terbuka atau umum dan karaoke untuk pribadi atau keluarga.

“Kalau karaoke tertutup berpotensi dan mengarah kepada kemaksiatan. Itu yang disampaikan oleh para tokoh agama,” jelasnya.

Politisi PKB itu mengungkapkan, Public Hearing tersebut merupakan inisiatif dari pihaknya untuk lebih mendengarkan aspirasi masyarakat terkait perizinan tempat hiburan di Kabupaten Sampang.

“Bentuk inisiatif kami sendiri agar apa yang diinginkan masyarakat terutama para tokoh agama dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Sampang, KH Moh Itqan Bushiri mengatakan, penghapusan perizinan diskotik dan karaoke tertutup merupakan langkah baik sekaligus bentuk kepedulian DPRD Sampang dalam menghormati agama.

“Karena sebagaimana yang kita ketahui, kearifan lokal dan budaya di Kabupaten Sampang belum bisa menerima hal itu,” katanya usai menghadiri Public Hearing di Gedung DPRD Sampang.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap kepedulian DPRD Sampang dalam mendengarkan aspirasi dari para tokoh agama.

“Kami simpati terhadap para DPRD yang berkenan mendengarkan saran dan kritik dari para kiai dan tokoh masyarakat,” katanya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles