DPRD dan Pemkab Sampang Sepakati Perubahan APBD 2025, Fokus Efisiensi dan Prioritas

Spread the love

salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Bersama Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun 2025, Kamis (17/07/2025).

Acara yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Sampang itu dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Ketua DPRD Sampang, Wakil Ketua II DPRD Sampang, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sampang, direktur BUMD, dan Camat Se-Kabupaten Sampang.

Dalam kesempatan itu, anggota Banggar DPRD Sampang, Shohebus Sulton mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas KUPA dan PPASP tahun anggaran 2025. Dan secara umum Banggar tidak menemukan kesalahan krusial atas perubahan anggaran.

“Badan Anggaran telah memanggil Tim Anggaran Pendapatan Daerah untuk dilakukan pembahasan,” katanya.

Dia juga mengungkapkan, setelah melakukan pembahasan dengan TAPD, Banggar menyetujui KUPA PPAS-P TA 2025 dalam rapat paripurna dengan beberapa catatan dan masukan yang perlu diperhatikan.

Perubahan APBD 2025 menunjukkan bahwa pendapatan daerah menurun 1,24 persen dari Rp2,085 triliun menjadi Rp2,060 triliun. Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 0,54 persen dari Rp2,127 triliun menjadi Rp2,138 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp78,53 miliar akan ditutup dari pembiayaan netto.

Dia juga merinci beberapa catatan dan masukan Banggar, antara lain, meningkatkan PAD dari BUMD dengan meminimalkan biaya operasional, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara organisasi perangkat daerah, mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan perubahan KUPA dan PPAS-P.

Memprioritaskan sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan dan memperhatikan pelaksanaan proyek peningkatan jalan dan pentingnya data yang akurat.

“Dengan menyetujui KUPA PPAS-P TA 2025, Banggar DPRD Kabupaten Sampang berharap dapat disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” pungkas pria akrab disapa Sulton ini.

Sementara Bupati Sampang Slamet Junaidi mengumumkan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini dicapai setelah pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sampang pada 14-16 Juli 2025.

“Potensi pendapatan daerah pada KUPA Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan total sekitar Rp25 miliar karena pengurangan Dana Transfer Pemerintah Pusat. Namun, terdapat penambahan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekitar Rp12,3 miliar dan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah sekitar Rp13,3 miliar,” ujarnya.

Slamet Junaidi menambahkan, terdapat penambahan SILPA Earmark Tahun Anggaran 2024 sekitar Rp37,3 miliar yang harus dialokasikan sesuai peruntukannya. Penambahan ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, seperti SILPA BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas.

“Dengan kesepakatan ini, pemerintah Kabupaten Sampang akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan seluruh SKPD yang akan menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Bupati Sampang mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sampang atas kerja sama dan kesepakatan yang telah dicapai,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles