DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Spread the love

salsabilafm.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menteri Hukum Andi Atgas mengatakan, pembaruan KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perubahan zaman, mulai dari perkembangan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dinamika sosial, hingga ancaman kejahatan lintas negara dan kejahatan siber.

“Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan,” ujar Andi Atgas dalam rapat paripurna.

Tujuh Poin Utama Pembaruan KUHAP

Andi Atgas menjelaskan, KUHAP baru memuat sejumlah penyesuaian penting, di antaranya:

  1. Penguatan perlindungan HAM
    Menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, serta penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi.
  2. Modernisasi dan digitalisasi proses hukum
    Mengakui bukti elektronik serta mendorong penerapan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi agar proses hukum lebih transparan dan efisien.
  3. Pengawasan ketat terhadap upaya paksa
    Penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa harus melalui mekanisme perizinan hakim, serta penguatan peran pra-peradilan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  4. Pengenalan mekanisme baru (Deferred Prosecution Agreement)
    Memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan efisiensi, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku.
  5. Penerapan keadilan restoratif
    Menempatkan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum.
  6. Pertanggungjawaban pidana korporasi & penguatan peran advokat
    Menegaskan posisi advokat sebagai mitra sejajar dalam proses peradilan.
  7. Sinkronisasi dengan KUHP baru
    Memastikan keselarasan antara hukum pidana material dan formil dalam satu sistem hukum nasional.

“Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” kata Andi.

Ia juga menegaskan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengesahan RUU KUHAP tersebut menjadi Undang-Undang.

“Bapak Presiden… mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju rancangan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang,” pungkasnya.(*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles