Ditahan Gegara Kasus Penipuan, Gaji Oknum ASN di Sampang Dipotong 50 Persen

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan memotong gaji oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 50 persen. Sebabnya, ASN yang berdinas di PUPR Sampang itu ditahan polisi usai tersandung kasus penipuan jual beli tanah. 

Analisis Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Sampang, Rully Alfiandhi mengatakan, pihakya akan segera meminta SK Bupati untuk pemberhentian sementara. 

“Terpaksa harus diberhentikan sementara, karena masih ditahan oleh Polres Sampang,” katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Minggu (15/6/2025). 

Rully menambahkan, gaji oknum ASN tersebut akan dipotong sebanyak 50 persen sampai adanya putusan dari pengadilan. 

“Harus inkrah terlebih dahulu, karena saat masa ditahan dia belum bisa bekerja,” ujarnya. 

Dalam regulasinya, kata Rully, pihaknya dapat merekomendasikan pemberhentian atau pencopotan jabatannya sebagai ASN. 

“Jika nanti vonisnya lebih dari 4 tahun, maka bisa dicopot. Kita tunggu saja nanti vonis hakim,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang telah menetapkan oknum ASN berinisial SY atas kasus penipuan jual beli tanah. 

Saat ini, kasus tersebut sampai pada tahap satu penyelidikan, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles