salsabilafm.com– Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) menyatakan saat ini Kabupaten Sampang masih minim juru sembelih halal (Juleha). Minimnya, Juleha lantaran pemerintah tidak memfasilitasi petugas untuk memperoleh lisensi halal.
Kabid Kesehatan Hewan Disperta KP Sampang, Arif Rahman mengatakan, saat ini baru lima jagal yang bertugas di lima Rumah Potong Hewan (RPH). Yaitu, di Kecamatan Ketapang, Omben, Sampang, Torjun, dan Tambelangan. Idealnya, satu RPH memiliki dua jagal.
“Ketersediaan juru sembelih yang berlisensi saat ini belum ideal. Kami masih membutuhkan lima juru sembelih tambahan,” katanya.
Ia menjelaskan, ada pendidikan cara menyembelih hewan yang perlu diikuti untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Namun, Pemerintah sudah lama tidak menyekolahkan karena keterbatasan anggaran
“Bukan hanya itu, Pemerintah juga belum mencanangkan untuk menambah Juleha tahun ini. Sehingga, sumber daya manusia (SDM) jagal yang ada harus dimaksimalkan walau pelaksanaan tugasnya lebih berat,” jelasnya.Â
Untuk menjadi juru sembelih halal harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1) Harus beragama ISLAM
2) Dewasa (Akil Baligh)
3) Sehat Jasmani dan Rohani
Selain itu juru sembelih halal harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
1) Mampu membedakan hewan halal
2) Mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih
3) Mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam
4) Mampu mengenali tanda-tanda kematian