salsabilafm.com– Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024. Pelayanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023,” Iptu Sujiyono, Kanit Regident Satpas SIM Polres Sampang,
Sementara masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024. Perpanjangan SIM di periode dispensasi tersebut dilakukan dengan mekanisme perpanjangan SIM.
Namun bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib membuat SIM baru. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada Senin (25/12/2023) dan Selasa (26/12/2023) dapat melakukan perpanjangan pada Rabu (27/12/2023) dan Kamis (28/12/2023).

Sementara bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada Minggu (31/12/2023) dan Senin (1/1/2024) bisa memperpanjang masa berlakunya pada Selasa (2/1/2024) dan Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada perbedaan cara perpanjangan SIM di periode dispensasi Nataru ini. “Syarat dan caranya sama seperti perpanjangan biasa,” ujarnya.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM: SIM lama, E-KTP, Hasil RIKKES Jasmani, Hasil tes psikologi, Pas foto dengan background berwarna biru, dan Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal. (Mukrim)