Dispendukcapil Sampang Lakukan Perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Klas II B, Ini Tujuannya

Spread the love

salsabilafm.com – Sebanyak 32 orang Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Sampang difasilitasi perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL). Tujuanya, agar mereka tercatat sebagai warga negara Republik Indonesia.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Nor Alam menyampaikan, warga binaan Rutan Kelas II B yang melakukan pelayanan rekam dokumen untuk membuat KTP tercatat pada kategori orang dewasa.

“Warga binaan yang ikut rekam KTP itu ada 32 orang. Mereka pertama kali melakukan perekaman KTP langsung di Rutan Kelas II B Sampang,” ungkapnya, Jum’at (5/9/2024).

“Selain rekam KTP, kami melakukan pengecekan atau proses verifikasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) kepada warga binaan lainya untuk sinkronisasi,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, rekam e KTP terhadap warga binaan di Rutan Kelas II B Sampang tersebut bertujuan agar mereka ikut andil untuk bisa mencoblos dan mengunakan hak suaranya dalam Pilkada 2024 mendatang.

“Selain untuk kepentingan pribadi, mereka dapat menggunakan hak pilih saat pemungutan suara di Pemilukada nanti,” katanya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman mengaku warga binaan juga membutuhkan KTP. Tujuannya untuk membantu mereka dan mempermudah pada kepentingan yang berkaitan dengan pribadi, keluarga maupun hak warga terhadap hal tertentu.

“Kami berterima kasih kepada petugas Dispendukcapil Kabupaten Sampang dan seluruh sipir yang bertugas di Rutan telah bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaan rekam KTP warga binaan rutan,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles