Dispendukcapil Sampang Imbau Masyarakat  Aktifkan IKD, Begini Caranya!

Spread the love

salsabiafm.com – Implementasi identitas kependudukan digital (IKD) untuk saat ini tidak diwajibkan oleh pemerintah. Akan tetapi, pemerintah mengimbau agar masyarakat mengaktifkan IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). 

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Nor Alam mengatakan, kajian regulasi baru, IKD memang rencananya akan diwajibkan bagi kelompok penduduk atau daerah tertentu. Namun, kajian regulasi tersebut sampai saat ini masih dalam tahap proses.

Masyarakat kini, lanjut Nor Alam, sudah bisa mengakses IKD melalui smart phone. IKD ini memiliki fungsi yang sama seperti e-KTP manual. Tujuannya, untuk mempermudah akses pelayanan publik.

“IKD bisa didownload di PlayStore dengan nama Identitas Kependudukan Digital. Aplikasi ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” katanya, Selasa (16/1/2024).

Ia menjelaskan, untuk mengaktifkan akun IKD ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Seperti, pengguna harus mengisi form dan harus diverifikasi oleh Dispendukcapil supaya bisa digunakan.

“Syarat wajib, masyarakat harus sudah memiliki KTP elektronik atau rekam KTP terlebih dahulu,” terangnya.

Dalam aplikasi IKD, masyarakat tidak hanya bisa mengakses data KTP. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) juga bisa diakses melalui aplikasi ini.

“Aplikasi IKD telah aktif sejak akhir 2022 lalu. Cara membuka atau melihat data diri, setiap dokumen menggunakan sandi atau kode yang berbeda,” ucapnya lagi.

Sementara masyarakat yang tidak memiliki smart phone tetap masih bisa menggunakan e-KTP manual.

“Proses aktivasi IKD, masyarakat perlu datang ke kantor Dispendukcapil. Sudah ada pelayanan untuk aktivasi penggunaan akun IKD bagi masyarakat yang telah merekam KTP,” tutupnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles