salsabilafm.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memanggil sejumlah karyawan yang ijazahnya ditahan CV Sentoso Seal untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
Sigit Priyanto Kepala Disnakertrans Jatim mengatakan, ada sepuluh orang karyawan yang datang ke kantornya untuk dimintai keterangan sebagai bahan nota pemeriksaan ke pemberi pekerja.
“Hari ini kami melakukan pemanggilan 10 pekerja (pekerja CV Sentoso Seal) lewat pengacaranya juga. Dari keterangan mereka ini untuk bahan nota pemeriksaan ke pemberi kerja,” ujar Sigit Priyanto
Sigit mengatakan, dari sepuluh pekerja yang dipanggil, semuanya telah memenuhi panggilan sejak pagi hari. Tapi beberapa di antaranya hanya bisa memberi keterangan singkat karena ada pemanggilan pada waktu yang sama oleh Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya.
“Akhirnya sampai sekarang ada satu (pekerja) yang memberi keterangan kepada pengawas kita. Ini kami menunggu hasil keterangannya,” tambahnya.
Hasil keterangan para pekerja tak hanya dijadikan nota pemeriksaan. Namun juga akan disampaikan ke Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur dan Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Jatim untuk kebutuhan penerbitan ulang ijazah.
“Nanti juga diperintah Bu Gubernur untuk menginformasikan lulusan dari mana. Rencana nanti akan membantu kerja sama dengan Dinas Pendidikan terkait ijazah,” tuturnya.
Sigit menegaskan, meskipun Pemprov Jatim membantu penerbitan ijazah, namun proses hukum terhadap CV Sentoso Seal tetap berjalan.
“Kemarin saya diperintah ke Posko Aduan Surabaya. Ada 16 perusahaan lain yang menahan ijazah. Tapi semuanya rata-rata kalau dipanggil itu ijazahnya langsung dikembalikan,” kata Sigit.
Sigit menyatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan.
Apabila perusahaan melanggar aturan tersebut makan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Baru kali ini, perusahaan yang namanya Sentoso Seal ini tidak koperatif,” jelas Sigit.
Sementara Jan Hwa Diana salah satu pemilik CV Sentoso Seal, sejak kasus ini mencuat enggan membenarkan dugaan penahanan ijazah maupun lainnya. “No comment,” tegasnya beberapa waktu lalu. (*)