salsabilafm.com – Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Choirijah, mengaku belum menerima surat perintah atau petunjuk teknis terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil dan nenengah (UMKM). Hal ini menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini.
“Untuk saat ini belum menerima petunjuk teknisnya seperti apa, karena itu berkaitan dengan hutang yang ada diperbankan,” katanya kepada salsabilafm.com saat ditemui di Kantornya pada Senin (11/11/2024).
Qori’ sapaan akrabnya, menjelaskan, pihaknya membutuhkan regulasi yang jelas tentang PP tersebut untuk diterapkan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Sampang.
“Karena kami harus tahu apa langkah-langkah yang harus dilakukan. Apakah dana bergulir juga termasuk, kita harus menunggu regulasi selanjutnya,” jelasnya.
Namun, pihaknya mengaku siap melaksanakan PP tersebut jika regulasinya sudah dengan jelas.
“Kami wajib melaksanakan selama regulasinya telah jelas,” pungkasnya. (Syad)