salsabilafm.com – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Jawa Timur membantah ada penyelewengan yang dilakukan oleh oknum distributor dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya penyelewengan. Distribusi pupuk bersubsidi sejauh ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Kepala Duskopindag Sampang Chairijah di Sampang, Sabtu (1/2/2025).
Ia mengatakan, jika ada petani yang menebus pupuk bersubsidi melebihi HET, dipastikan tidak menebus secara langsung ke kios pupuk.
Wanita yang akrab disapa Qori’ itu menjelaskan, saat ini pemantauan distribusi dan HET bisa dilakukan langsung oleh pihak terkait, termasuk Pemkab Sampang. Sebab, semua proses distribusi dan ketentuan harga sudah menggunakan ‘I-Pubers’.
“I-Pubers ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk memudahkan penyaluran pupuk bersubsidi,” katanya.
Aplikasi ini, sambung dia, merupakan aplikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh petani. Dengan I-Pubers, petani tidak perlu lagi menggunakan kartu tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, akan tetapi cukup dengan menggunakan KTP elektronik.
Aplikasi ini merupakan wujud komitmen Presiden Indonesia untuk memudahkan pelayanan kepada petani di seluruh Indonesia.
“Karena itu, kami juga menginformasikan aplikasi ini kepada para petani agar mereka paham bahwa pemerintah menjamin pemenuhan pupuk bersubsidi. Dengan adanya I-Pubers, petani tidak perlu khawatir akan kekurangan pupuk,” katanya.
Menurut dia, jika ada petani yang mengalami kelangkaan pupuk, mereka dapat mengkomunikasikan dengan Dinas Pertanian setempat. Dinas selanjutnya akan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia, dan PT Pupuk Indonesia akan berkoordinasi dengan distributor, kemudian distributor akan berkoordinasi dengan para kelompok tani.
“Dengan kerja sama ini, diharapkan semua petani dapat terlayani dengan pupuk bersubsidi secara maksimal,” katanya.
Berdasarkan hasil pantauan tim Diskopindag Sampang, HET pupuk bersubsidi tetap sesuai ketentuan. Untuk pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, NPK PHONSKA Rp2.300 per kilogram, NPK KAKAO Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram.
“Harga ini berlaku, dengan cacatan, petani mengambil sendiri pupuk ke kios. Harga yang berbeda dan melebihi HET itu, karena pengambilan tidak dilakukan langsung oleh petani,” katanya.
Sebelumnya, sekelompok orang mengadukan ke DPRD Kabupaten Sampang tentang harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Berapa hari kemudian, yakni pada Kamis (30/1/2025) mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Sampang berunjuk rasa memprotes adanya pengaduan warga yang menyebutkan harga pupuk bersubsidi di wilayah itu melebihi HET. (Mukrim)