salsabilafm.com – Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang akan membiayai pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kepala Diskopindag Sampang, Choirijah, mengungkapkan, ada tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih. 7 unit tersebut adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik
“Nanti ini saya akan datang ke Kecamatan-Kecamatan dan mengundang semua Kepala/ Pejabat Desa untuk memaparkan potensi yang ada di desanya. Artinya, Desa itu mau mengambil klinik, swasembada pangan, atau bisnis lainnya,” katanya, Selasa (22/4/2025).
“Kalau desa itu tidak bisa memaparkan potensi yang ada di Desanya, berarti dia tidak siap,” sambungnya.
Choirijah, menyebutkan bahwa dua desa di setiap kecamatan yang paling potensial yng akan dipilih untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Namun, jika semua desa siap dan memiliki potensi jelas, maka semua dapat dibentuk.
“Tapi yang akan dibantu oleh pemerintah pusat adalah dua Desa,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan, pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan menilai pemaparan potensi Desa oleh Kepala/ Pejabat Desa dengan melibatkan DPMPTSP, Disperta-KP, DKP dan DPMD.
“Nantinya, Kades dan Pj kades akan menyampaikan potensi Desanya, sehingga dari masing-masing perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu bisa mencocokkan apa yang disampaikan Kades dan Pj Kades itu sesuai atau tidak,” lanjutnya.
Khoirijah juga membenarkan, bahwa anggaran untuk Pembentukan Akte Koperasi (PAK) memang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Diskopindag Sampang.
Namun, anggaran APBD tersebut hanya digunakan untuk biaya notaris saja. Sementara modal untuk Koperasi Merah Putih akan bersumber dari Dana Desa (DD) dengan persentase tertentu. Koperasi ini merupakan program pemerintah pusat yang diatur oleh Kementerian Desa (Kemendes) RI.
“Leading sektornya memang kami sebagai penggerak koperasinya. Tapi berkaitan dengan anggaran itu mengacu pada Kemendes. Info terakhir DD itu 20 persen akan digunakan untuk permodalan di koperasi merah putih,” ujarnya.
Sementara untuk besaran anggaran yang akan digelontorkan oleh Diskopindag untuk pembentukan Koperasi Merah Putih tergantung dari pemaparan dari masing-masing Desa yang selanjutnya Diskopindag komunikasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembentukan Koperasi Merah Putih itu ada 3 mekanisme. Yang pertama apakah penggabungan, kedua revitalisasi koperasi yang ada, atau pembentukan baru,” pungkasnya. (Mukrim)