Dishub Sampang Janji Tindak Tegas Parkir Liar dan Oknum Jukir Nakal

Spread the love

salsabilafm.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang berlakukan parkir berlangganan mulai Senin 10 Februari 2025 kemarin. Kendati demikian, keberadaan parkir liar dan oknum juru parkir (jukir) nakal masih kerap meresahkan masyarakat.

Kabid Hubungan Darat Dishub Sampang Hery Budiyanto mengatakan, dengan berlakunya parkir berlangganan, masyarakat Sampang otomatis dapat menerima manfaat program tersebut, yakni gratis parkir kendaraannya di sejumlah titik dan nanti akan diberikan stiker khusus oleh samsat setempat.

Menurutnya, masyarakat yang memperpanjang pajak kendaraannya akan otomatis dikenakan biaya parkir berlangganan. Hasil pembayaran parkir berlangganan itu masuk ke kas daerah (kasda) Pemkab Sampang.

“Yang pasti, keberadaan parkir liar dan oknum jukir nakal akan kita tindak tegas karena kita sudah memperlakukan parkir berlangganan. Para jukir ini sudah terima gaji dari pemda,” kata Hery.

Hery mengungkapkan, hingga saat ini memang masih ada oknum jukir yang nakal, terkadang melakukan pengancaman ke sejumlah pengusaha dengan dalih jika ada kehilangan jangan menyalahkan mereka.

Selain itu, kegiatan parkir liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum sangat meresahkan masyarakat, maka pemerintah daerah khusus Dishub Sampang akan berupaya menertibkan masalah tersebut secara serius.

Untuk itu, Hery meminta kepada masyarakat jika ada upaya pemaksaan yang dilakukan oleh oknum jukir agar divideo dan segera laporkan kepada instansinya.

“Kami masih dalam proses pendalaman terkait parkir liar dan oknum jukir nakal ini. Jika ada pemaksaan segera laporkan kepada kami,” terangnya.

Hery menyebutkan, jumlah jukir yang berada di bawah naungan Dishub Sampang sebanyak 80 orang dan tersebar di 17 titik lokasi parkir berlangganan.

Mengenai besaran tarif berlangganan, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Untuk roda 2 dan 3 besaran nya Rp30.000 per-tahun. Roda Rp40.000 dan untuk roda 6 sebesar Rp60.000 per tahun. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles