salsabilafm.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang berencana untuk mengubah skema penarikan retribusi parkir Roda Tiga (R3) di Pelabuhan Tanglok. Hal itu dilakukan, untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan semua pengendara roda tiga membayar retribusi yang seharusnya.
Kabid Perhubungan Laut Dishub Sampang Iwan Heri Susanto menyampaikan, skema itu belum diterapkan. Pihaknya juga punya rencana pemberian stiker bagi kendaraan yang sudah bayar retribusi, namun butuh waktu untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.
Menurutnya, perubahan skema penarikan retribusi pelabuhan tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sebab, selama ini banyak pengendara roda tiga tidak bayar retribusi.
”Setiap kendaraan yang masuk pelabuhan harus membayar retribusi sebesar Rp 2 ribu,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Dia menjelaskan, penarikan retribusi tersebut disesuaikan dengan kearifan lokal sehingga diberlakukan setiap dua kali masuk pelabuhan. Sebab, banyak pengendara mengaku penghasilannya tidak banyak. Meski begitu, penarikan retribusi tak efektif karena banyak yang tidak bayar.
Karena itu, Dishub Sampang mengubah penarikan retribusi menjadi sekali dalam sebulan. Nilainya sebesar Rp 60 ribu dengan asumsi Rp 2 ribu per hari. Namun, hingga sekarang aturan tersebut belum disosialisasikan.
”Belum tentu mereka mau datang kalau diminta berkumpul untuk sosialisasi karena mereka sibuk bekerja. Pola sosialisasi yang kami lakukan bertahap,” tuturnya.
Iwan berencana akan memberikan stiker khusus bagi kendaraan roda tiga yang sudah membayar retribusi. Dia memastikan, tanda itu tidak mudah ditiru. ”Opsi kami antara barcode dengan stiker yang menjadi tanda untuk roda tiga yang sudah membayar retribusi,” pungkasnya. (Mukrim)