Dinas PUPR: Hampir Semua Kecamatan di Sampang Berpotensi Jadi Kawasan Strategis

Spread the love

salsabilafm.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mengungkapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dilakukan Peninjauan Kembali (PK) setiap 5 tahun sekali.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pertanahan PUPR Sampang, Achmad Fauzan mengatakan, semua wilayah di Sampang memiliki potensi menjadi Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2044 kawasan strategis Kabupaten dibagi menjadi 3 segi.

“Yaitu, Pertumbuhan Ekonomi, segi sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup,” katanya, Kamis (24/7/2025).

Fauzan menjelaskan, dalam pertumbuhan ekonomi ada KSK koridor selatan Kabupaten Sampang untuk mengembangkan ekonomi terpadu agromaritim, yang wilayahnya ada di pesisir selatan. Selain Koridor selatan, ada KSK Agropolitan untuk mengembangkan kawasan agropolitan berbasis peternakan yang bersinergi dengan kawasan pengembangan agroforestri. Sedangkan untuk KSK Gili Mandangin dikembangkan untuk ekosistem pesisir, yang disitu masuk dalam pengaturan khusus.

“Kalau dengan rencana tata ruang, bahwa kawasan strategis Kabupaten Sampang hampir semua Kecamatan berpotensi untuk menjadi kawasan strategis,” jelasnya.

Fauzan menuturkan, tata ruang hanya menampung. Sementara detail teknisnya itu ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Seperti Koridor Selatan yang akan dikembangkan pariwisata yang pengampu teknisnya ada di Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar).

Selain itu, tata ruang itu hanya mewadahi selama 20 tahun ke depan. Hal itu bertujuan agar tidak tumpang tindih atau alih fungsi peruntukan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Apabila diwaktu 5 tahun di RTRW itu ada alih fungsi dari yang direncanakan Pemkab, maka itu bisa ada Peninjauan Kembali yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Tetapi umur dari perencanaan RTRW itu 20 tahun, di 5 tahun itu bisa tinjau kembali apabila berapa persen dari yang kita rencanakan banyak penyimpangan alih fungsi lahan,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles