salsabilafm.com – Kabupaten Sampang digemparkan oleh isu dugaan penggelapan pajak PPh yang mencapai Rp 3,3 miliar. Penggelapan pajak ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai RSUD dr. Mohammad Zyn.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut, dugaan penggelapan dilakukan oleh pejabat berinisial W yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara rumah sakit.
“Benar, ada temuan dari tim kami terkait dugaan penggelapan uang PPh dengan nilai yang cukup besar,” ujarnya kepada salsabilafm.com, Senin (22/9/2025).
Menurut Ariwibowo, kasus ini terungkap saat Inspektorat melakukan audit hasil kerja tahun 2024 pada Juli 2025. Dari hasil audit diketahui W diduga melakukan penyelewengan sejak akhir 2023 hingga awal 2025.
“Setelah audit selesai, hasilnya kami sampaikan ke pihak RSUD dr. Mohammad Zyn pada bulan Juli kemarin,” jelasnya.
Menurut dia, W sempat mengembalikan sebagian kerugian dengan sebuah unit barang, namun nilainya tidak sampai 1% dari total dugaan kerugian negara.
Saat ini, Inspektorat telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut.
“Arahan Bupati jelas, kasus ini harus ditindaklanjuti. Karena itu kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Ariwibowo.
Sementara itu, Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Amin Jakfar, membenarkan hasil audit tersebut. Saat ini W telah dimutasi dari jabatannya sebagai bendahara umum.
“Sudah dimutasi, tidak menjabat bendahara lagi,” singkatnya. (Syad)