salsabilafm.com – Seorang pria berinisial MR (30) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
MR diketahui merupakan warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Sementara korban dalam kasus ini diketahui masih berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, MR ditangkap Unit Resmob Polres Sumenep di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat itu, tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti, Jum’at (25/7/2025)
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)