Diduga Berselingkuh, Kepsek dan Guru di Sumenep Ditetapkan Tersangka

Spread the love

salsabilafm.com– Perselingkuhan antara kepala sekolah dan guru terjadi di Kecamatan Rubaru, Sumenep, Jawa Timur. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan suami sang kepala sekolah. Meski tersangka, keduanya tidak ditahan.

Kedua tersangka yaitu SR, yakni perempuan kepala sekolah, dan Y guru laki-laki berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya bertugas di dua sekolah yang berbeda di Kecamatan Rubaru.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan karena telah bersikap kooperatif selama polisi melakukan penyelidikan.

“Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka tidak ditahan karena sebagai ASN (PPPK) mereka dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri,” ujar AKP Widiarti, Senin (8/7/2024).

Widiarti menjelaskan, Polres Sumenep tengah menyelesaikan berkas perkara tahap kedua untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat, sehingga kasus itu bisa segera disidangkan.

“Saat ini, kami tinggal menunggu penyelesaian berkas untuk dikirim ke Kejaksaan. Tinggal sedikit lagi,” tuturnya.

Diketahui, kasus perselingkuhan ini muncul setelah EB, suami kepsek SR melaporkan istrinya dan Y atas dugaan tindak pidana perzinaan pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.

Laporan itu diterima Polres Sumenep dengan diterbitkannya surat tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. (*)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles