salsabilafm.com – Ratusan mahasiswa dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (21/5/2025). Mereka menuntut pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap salah satu mahasiswa UTM dihukum mati.
Kasus ini berawal dari pembunuhan EJ (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Tulungagung, pada Senin (2/12/2024) lalu. EJ dibunuh dan dibakar oleh pacarnya, Moh Maulidi Al Izhaq (21), asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Saat kejadian, EJ yang sedang hamil dibonceng oleh pelaku untuk pergi ke tempat aborsi. Namun, di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok dan berhenti di Desa Banjar, Kecamatan Galis. Dalam insiden itu, EJ dibacok hingga tewas, kemudian pelaku membakar bagian perutnya dengan bensin.
Andi Risqita Nuria Fawash, mahasiswi UTM, salah satu peserta aksi menilai, tindakan terdakwa termasuk dalam kategori pembunuhan berencana. Sebab, selain membacok korban dengan senjata tajam, pelaku juga membakar tubuh korban setelahnya. Aksi keji itu memicu kemarahan publik, khususnya di kalangan civitas akademika UTM.
“Bayangkan jika korban adalah keluarga anda sendiri. Een adalah anak tunggal yang merantau ke Madura demi menuntut ilmu. Tapi nyawanya justru direnggut dengan cara yang tidak manusiawi,” tegasnya.
Mahasiswi asal Sumenep itu bersama rekan-rekannya mengecam keras perbuatan terdakwa dan mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pidana mati. Desakan itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Setelah menyampaikan aspirasi di luar gedung, para mahasiswa kemudian mengikuti jalannya sidang pembacaan duplik dari terdakwa, yang berisi bantahan terhadap replik dari JPU.
Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Negeri Bangkalan, Wienda Kresnantyo, menyampaikan, pihak pengadilan terbuka terhadap aspirasi mahasiswa selama tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Pada prinsipnya, kami menerima aspirasi para pendemo selama tidak mencederai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Wienda.
Ia menambahkan, pihak pengadilan telah menyiapkan fasilitas live streaming di luar ruang sidang. Hal itu sebagai bentuk akomodasi terhadap antusiasme publik, mengingat keterbatasan kapasitas ruangan.
“Sidang juga bisa diputar ulang melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Bangkalan,” tutupnya.
Diketahui, PN Bangkalan akan melakukan sidang dengan agenda putusan pada Kamis (21/5/2025) besok.