DBHCHT Kabupaten Sampang Rp42 Miliar Dikelola 7 OPD, Berikut Rinciannya

Spread the love

salsabilafm.com – Kabupaten Sampang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 42 miliar pada tahun ini. Anggaran jumbo itu dikelola tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) di Bumi Bahari.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang Abdi Barri Salam menerangkan, tujuh OPD adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A)

“Kemudian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB), Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang,” katanya, Minggu (11/5) 2025).

Dia mengungkapkan, anggaran yang diterima setiap OPD bervariasi. Nominalnya disesuaikan dengan kebutuhan program yang digagas.

“Disperta KP Rp5,9 miliar, Diskopindag Rp74 juta, Dinsos P3А Rp9,6 miliar, Disnaker Rp3,7 miliar, Satpol PP Rp700 juta, Dinkes dan KB Rp 22,4 miliar, Bagian Perekonomian Rp 99,9 juta,” ungkapnya.

Abdi Barri menambahkan, OPD penerima DBHCHT dapat merealisasikan program sesuai ketentuan. Misalnya, kegiatan kesejahteraan masyarakat diampu disperta KP, diskopindag, dinsos P3A, hingga disnaker. Program penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal diampu satpol PP. Khusus pelayanan kesehatan diampu dinkes dan KB.

Dijelaskan, setiap OPD yang kebagian DBHCHT telah menyusun rencana kegiatan setahun. Nantinya institusinya sebagai koordinator akan meminta laporan atau progres dari setiap program yang disusun OPD. 

”Saat ini belum ada OPD yang melaporkan realisasi program yang bersumber dari DBHCHT tersebut,” jelasnya.

Penyuluh Perindustrian Perdagangan Diskopindag Sampang Moh. Irwan Ferdiawan membenarkan bahwa institusinya termasuk OPD penerima DBHCHT. Pada tahun ini, institusinya akan merealisasikan dua kegiatan. Yakni, workshop pelaporan data industri hasil tembakau. Kemudian, sosialisasi register mesin pelinting bagi pelaku IKM yang memiliki mesin pelinting rokok.

”Rencananya, dua kegiatan itu nanti akan digabung. Sasarannya adalah pelaku usaha di bidang tembakau yang terdaftar di sistem informasi industri nasional (SIINas),” terangnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles