DBHCHT 2026 Tidak Bisa Dialihkan untuk Kegiatan Prioritas Daerah, Ini Sebabnya

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menegaskan bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebabnya, anggaran tersebut tidak bisa semerta-merta dialihkan untuk kegiatan prioritas daerah.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Abdi Barri Salam, menjelaskan, kegiatan DBHCHT di Pemkab Sampang dan pemerintah provinsi menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pedoman. 

PMK ini dapat berubah setiap tahunnya. Pada tahun 2026, Pemkab Sampang akan menggunakan PMK tahun 2024, yang mana telah menentukan kegiatan anggaran DBHCHT secara spesifik dan tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain di luar PMK.

“Kebetulan untuk PMK yang dipakai pada tahun 2026 yang mana pedomannya adalah PMK nomor 72 tahun 2024. Di mana di situ tidak dimungkinkan atau ada pilihan untuk mengalihkan kegiatan DBHCHT untuk kegiatan lain-lain yang ditentukan oleh PMK,” katanya, Rabu (9/7/2025). 

Barri menjelaskan, PMK nomor 72 tahun 2024 berbeda dengan PMK nomor 206 yang digunakan pada tahun 2023 dan 2024. Dalam PMK 206, penggunaan DBHCHT dapat dialihkan untuk kegiatan prioritas daerah lainnya, namun PMK terbaru, yakni PMK 72/2024, telah menentukan peruntukan DBHCHT secara spesifik.

“Di PMK 206 itu memang ada pilihan untuk mengalihkan kegiatan DBHCHT untuk prioritas kegiatan daerah lainnya. Sedangkan untuk PMK terbaru itu peruntukannya sudah ditentukan untuk kegiatan DBHCHT,” tuturnya.

Barri menambahkan, proses persetujuan atau penyusunan kegiatan DBHCHT harus melalui rekonsiliasi atau asistensi. Untuk bidang penegakan hukum, asistensi dilakukan dengan Beacukai, sedangkan untuk kegiatan lainnya, asistensi dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pengalihan kegiatan DBHCHT meskipun mau mengajukan ke provinsi dan pusat pasti ditolak kalau diluar yang diatur dalam PMK,” tegasnya.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Kustantinah, menyatakan, Pemkab Sampang tidak dapat mengubah kegiatan yang anggarannya bersumber dari DBHCHT secara sepihak. Pemkab Sampang harus mengikuti regulasi pemerintah pusat yang mengatur menu kegiatan dari anggaran tersebut. 

“Anggaran DBHCHT memiliki menu kegiatan yang telah ditentukan dan dibahas sebelumnya, sehingga tidak dapat diubah atau dialihkan tanpa prosedur yang tepat karena semua kegiatan diverifikasi oleh provinsi,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles