Datangi DPRD, Ulama dan Habaib Desak Pemkab Sampang Tutup Kafe Lorensia

Spread the love

salsabilafm.com – 30 tokoh Ulama dan Habaib mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Kamis (23/8/2024) kemarin. Mereka meminta wakil rakyat menindak tegas Kafe Lorensia yang dinilai mencoreng nama Kota Bahari.

Aksi ini dilakukan setelah penggerebekan tempat karaoke Kafe Lorensia yang dilakukan pada malam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 lalu.

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Tokoh Ulama Peduli Sampang itu, menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak tegas lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat. Termasuk Kafe Lorensia yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang. 

Mereka mendesak pihak eksekutif dan legislatif segera menutup tempat karaoke tersebut yang diketahui menyediakan minuman keras (miras).

Kedatangan mereka disambut oleh Ketua DPRD Sampang, Fadol, beserta anggota DPRD dari berbagai komisi. Selain itu, audiensi ini juga dihadiri oleh Kasatpol PP Sampang, Suryanto, serta perwakilan dari Dinas Perizinan dan Dinas Tenaga Kerja.

Juru bicara kelompok tersebut, Mohammad Mahrus menjelaskan,  kunjungan mereka bertujuan untuk bersilaturahmi dan mengadakan audiensi dengan DPRD. Tujuannya, untuk menyelesaikan berbagai masalah yang merusak norma agama dan sosial di Kabupaten Sampang, termasuk aktivitas di kafe Lorensia.

“Di Lorensia, kami menemukan berbagai pelanggaran terhadap norma agama dan sosial. Kami juga mengidentifikasi bahwa aktivitas di Lorensia tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya.

Mahrus menambahkan, NIB yang dimiliki Cafe Lorensia adalah untuk usaha Kafe dan Resto serta karaoke. Tanpa izin untuk menyediakan perempuan penghibur dan minuman keras. 

Oleh karena itu, mereka menuntut pencabutan izin tersebut melalui jalur hukum dan meminta pemerintah daerah untuk segera menutup sementara tempat tersebut. Sebab, pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mencabut izin NIB dan menutup sementara tempat usaha yang melanggar izin. 

“Temuan adanya perempuan penghibur dan miras di Lorensia telah terjadi berulang kali, bahkan sudah ditegur oleh Satpol PP, namun tidak diindahkan oleh pemilik,” jelasnya.

Mahrus menyampaikan, aksi mereka dilakukan dengan damai dan telah melalui prosedur pemberitahuan kepada aparat. 

“Kami tidak melakukan tindakan anarkis, apalagi memukul. Tuduhan yang menyatakan sebaliknya harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang, Fadol, menyatakan hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk menutup sementara kafe Lorensia. Penutupan ini dilakukan atas dasar hukum yang kuat dan setelah adanya kesepakatan bersama.

“Penutupan sementara ini didasarkan pada pelanggaran izin yang dimiliki Kafe Lorensia. NIB yang dimiliki tidak mencakup izin untuk menyediakan miras, sehingga melanggar Perda tentang pelarangan miras di Kabupaten Sampang,” jelas Fadol. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles