Dapat Anggaran Rp. 40 Juta, Disperindag Pamekasan Tingkatkan Pengawasan Edar Produk

Spread the love

salsabilafm.com– Untuk melakukan pengawasan produk tidak layak edar pada tahun 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mendapatkan anggaran lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Ridawati mengatakan, pada tahun 2023 hanya mendapatkan jatah anggaran Rp. 20 juta. Sementara tahun ini Rp. 40 juta.

Dengan didapatkannya porsi anggaran itu, lanjut Ridawati, pola pengawasan akan dilakukan setiap bulan. Sebelumnya, hanya dilakukan pada momen tertentu, seperti perayaan hari-hari besar, sebab terganjal anggaran.  

“Semoga lebih efektif pengawasannya, karena dari segi anggaran juga sudah berbeda dari tahun sebelumnya,” jelasnya, Kamis (25/1/2024).

Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengawasan produk tak layak edar tersebut di beberapa wilayah perkotaan, seperti tempat grosir, swalayan, dan lainnya. Selain itu, juga akan dilakukan sosialisasi secara terpadu kepada beberapa pemilik toko, swalayan dan grosir. 

Dijelaskan, selama ini, pihaknya tidak berwenang dalam menindak pemilik toko yang menjual barang tidak layak edar. Tindakan yang diberikan hanya sebatas peringatan dan imbauan untuk diretur. Namun, apabila produknya masih ditemukan terjual, maka akan dilaporkan kepada badan pengawasan dan perlindungan.  

“Kami buatkan berita acaranya, kalau kami balik lagi dan produk masih itu masih terpajang, langsung dilaporkan ke pihak yang berwenang,” tegasnya. 

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Ismail mengutarakan, dengan adanya porsi anggaran yang lebih besar itu dinas terkait harus melakukan pengawasan lebih maksimal dari sebelumnya. Agar perlindungan kepada konsumen lebih optimal. 

“Meski tidak berwenang menindak, tidak boleh lepas tangan. Harus ada pengawasan lebih ketat kemudian laporkan kepada pihak yang bersangkutan,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, produk tidak layak edar yang dimaksud adalah produk yang sudah kadarluarsa, kemasan rusak, dan tidak ada tanggal produksi. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles