salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp48,5 miliar. Efisiensi itu dilakukan setelah Pemkab Sampang dipastikan mengalami pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang Hurun Ien melalui Kabid Anggaran Sueb mengatakan, dana transfer dari pusat yang terpangkas adalah DAU dan DAK fisik.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 penyesuaian rincian alokasi TKD tahun anggaran 2025, Pemkab Sampang diminta agar tidak merealisasikan belanja/kegiatan dari sumber dana yang berasal dari DAU bidang infrastruktur pekerjaan umum sebesar Rp17.674.508.000.00.
Selain itu, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang irigasi Rp669.136.000.00 dan DAK bidang jalan Rp30.196.852.000.00.
“Angka yang sudah jelas harus dipotong berdasarkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 mencapai Rp48,5 miliar lebih,” katanya.
Sueb membeberkan, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Sampang diminta melakukan efisiensi lebih lanjut dengan mempedomani diktum keempat Inpres tersebut. Namun, saat ini efisien anggaran itu masih dalam proses.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sampang Mohammad Zis mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait program apa saja yang akan dihapus dampak pemotongan itu. Karena, kebijakan efisiensi tersebut masih dalam proses dan belum final. “Nanti, kalau sudah final saya infokan,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sampang Iwan Efendi mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran untuk Kabupaten Sampang masih belum ada pembahasan antara pemkab dan DPRD. Pihaknya belum bisa memastikan kapan akan digelar pembahasan tersebut
“Untuk surat resminya belum kami terima dan kami tidak bisa memastikan jumlah dari efisiensi ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024, ditetapkan Pendapatan Kabupaten Sampang sebesar Rp2.085.972.918.208, terdiri dari Pendapatan asli daerah (PAD) Rp420.252.389.558, pendapatan transfer pemerintah pusat dan antar daerah Rp1.665.720.528.650.
Sedangkan untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.127.188.024.722, terdiri belanja operasional Rp1.606.047.156.210, belanja modal Rp202.669.420.961, belanja tidak terduga Rp5.000.000.000 dan belanja transfer Rp313.471.447.550. (Mukrim)