salsabilafm.com – Seorang perempuan berinisial NH (47), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Jawa Timur, dibebaskan setelah ditangkap pada Mei 2025 lalu. Sebelumnya, NH tertangkap basah mencuri uang milik seorang penjual sayur di Pasar Socah.
Tersangka mencuri uang sebesar Rp 8.911.000 milik JM (31), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, yang saat itu sedang sibuk menata sayur di kiosnya. Uang tersebut disimpan di sebuah tas yang digantung di paku kios.
Ketika situasi kios sayur mulai ramai dengan pembeli, JM lengah dan kondisi ini dimanfaatkan NH untuk menggasak tas korban dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam.
Aksi pelaku segera disadari pelanggan kios yang kemudian mengejar NH dan membawanya ke Polsek Socah. Setelah ditahan selama tiga bulan, korban memutuskan untuk memaafkan pelaku dan memilih jalur restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan masalah ini.
“Korban memaafkan pelaku dan dua belah pihak berdamai. Pelaku mengembalikan uang yang sudah diambil,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, Jum’at (1/8/2025).
Noer menjelaskan, NH mencuri untuk modal berjualan baju, karena ia merupakan orang tua tunggal dan menjadi tulang punggung keluarganya.
“Jadi pelaku melakukan hal tersebut atas desakan ekonomi. Rencananya uang itu digunakan untuk membeli baju untuk dijual kembali,” ujarnya.
Aksi pencurian yang dilakukan NH dapat dikenakan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, sehingga ia berhak dibebaskan setelah melalui tahapan mediasi dengan korban.
“Semoga bisa kembali diterima di masyarakat dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh Noer.
Setelah dibebaskan Kejari Bangkalan, NH langsung memeluk dan meminta maaf kepada JM. Keduanya berangkulan dan menunjukkan tanda perdamaian. (*)