Curi Motor di Sampang, 2 Pria Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Spread the love

salsabilafm.com – Polres Sampang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MF (27) dan AH (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Semampir Surabaya.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, kronologi bermula saat korban berinisial S warga asal Kelurahan Dalpenang Sampang berangkat ke Alun-alun Trunojoyo pada Kamis (18/2/2025) sekitar pukul 01.30 Wib.

“Korban memarkirkan motornya sekitar 100 meter dari tempat dia ngopi di kawasan Alun-alun,” katanya saat Konferensi Pers, Senin (24/2/2025).

Saat hendak pulang, korban sontak dibuat kaget. Sebab, motornya sudah tidak ada ditempat parkir dan dibawa kabur oleh pelaku.

Dibantu warga sekitar, korban sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan kedua pelaku.

“Kejadian tersebut diketahui oleh anggota Opsal Polres Sampang sedang melakukan mobiling atau patroli di sekitar kawasan Alun-alun,” lanjut Hartono.

Meski sempat mendapat amukan massa, kedua pelaku akhirnya dapat diamankan Polres Sampang.

“Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles