Curi HP, Pemuda di Sampang Ditangkap Polisi

Spread the love

salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial LA asal Desa Rongdalem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Pria berusia 21 tahun itu ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Tersangka melakukan pencurian Handphone (Hp) milik warga di Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Sampang. Saat diinterogasi, LA mengakui perbuatannya. Saat ini telah ditetapkan tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Jum’at (18/10/2024).

Dia menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Jatanras pada Sabtu (12/10/2024) sekitar 20.00 Wib. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Hp Oppo A18 warna hitam, lengkap dengan dosbooknya.

“Barang bukti berhasil diamankan setelah proses pengembangan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles