Curi Emas 50 Gram Milik Tetangga, Wanita Muda di Pamekasan Ditangkap Polisi

Spread the love

salsabilafm.com – Seorang wanita berinisial NH (23) asal Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi karena mencuri emas seberat 50 gram atau senilai sekitar Rp60 juta milik tetangganya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, kejadian itu terjadi saat rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku lalu merusak pintu rumah korban.

“Tidak hanya merusak pintu rumah korban, tapi pelaku juga merusak pintu kamar korban,” ujarnya, Sabtu (22/6/2024).

Usai mencuri emas tersebut, pelaku kabur meninggalkan rumah korban. Diduga, aksi itu nekat ia lakukan karena himpitan ekonomi.

“Ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami sudah tahan tersangka dan saat ini kami proses,” pungkasnya. (***)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles