Cerita Ustaz Anwar, Ciptakan Lagu COD Bersamaan Kasus Penganiayaan Kurir di Pamekasan

Spread the love

salsabilfm.com – Masih ingat dengan kasus viral penganiayaan terhadap kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan. Bersamaan dengan mencuatnya kasus itu, ada seorang ustadz pemimpin grup musik gambus di Madura yang turut viral. Bukan karena kasus yang sama, tapi karena dia meluncurkan lagu dengan judul COD.

Pada saat kasus penganiayaan kurir COD oleh seorang PNS Kabupaten Sampang, Zainal Arifin alias Arif (46) alias Ayik di Pamekasan beberapa waktu lalu, turut muncul lagu berbahasa Madura berjudul ‘COD’ yang diciptakan Khairil Anwar (40) alias Ustadz Anwar, pimpinan grup musik Al Abror.

Lagu ciptaan Ustaz Anwar itu merespons kasus penganiayaan terhadap kurir COD bernama Irwan Siskiyanto yang viral di media sosial. Lirik lagu itu menyampaikan dukungan semangat untuk para kurir yang sering menjadi sasaran kemarahan para pelanggan toko online yang protes.

“Bang kurir, pasabber makkeh benya’ customer se ghighir (Bang kurir, sabarlah meskipun banyak customer yang marah), ikhlas niat pajujur pagghun semangat pantang mundur (ikhlas niat yang jujur tetap semangat pantang mundur),” demikian lirik tersebut.

Dari pantauan salsabilafm.com, ada unsur jenaka dalam reff lagu itu. Yang mana akronim COD menjadi bagian dari lirik lagu dengan pengucapan disambung menjadi ‘cod’ dan diulang sebanyak tiga kali sehingga terkesan lucu.

“Cod, cod, cod, C-O-D, messen bereng lebet online (COD, pesan barang lewat online), cod, cod, cod, C-O-D, cara adegeng se ampon ngetren (cara berdagang yang sudah poluler),” demikian reff lagu tersebut.

Khairil Anwar mengatakan, lagu itu tidak diciptakan secara langsung merespons kejadian yang viral beberapa waktu lalu. Lagu itu menurutnya sudah dia ciptakan sekitar Februari 2025 lalu.

“Sebenarnya lagu ini sudah kami rekam sejak bulan Sya’ban (pertengahan Februari 2025) yang lalu,” katanya.

Dia membuat lirik lagu itu terinspirasi dengan banyaknya persoalan jual beli online di masyarakat. Terutama fitur COD yang seringkali masih disalahpahami oleh masyarakat, dan kurir yang kerap menjadi korban.

“Lagu ini terinspirasi dari seringnya terjadi kesalahpahaman antara pembeli dengan kurir yang hampir setiap tahun terjadi di beberapa daerah di Indonesia (khususnya Madura),” ujarnya.

Anwar mengaku meski lirik lagunya sudah dibuat lama tapi dia baru membuat video klipnya bersamaan dengan kejadian penganiayaan kurir pamekasan. Menurutnya video itu dia edit dalam semalam dan diunggah keesokan harinya.

“Jadi sebenarnya lagu ini tidak berhubungan langsung dengan kejadian kurir yang di Pamekasan kemarin, cuma karena momennya tepat maka spontan saja saya bikin video klipnya pada malam (kejadian) itu, dan paginya langsung saya upload,” katanya.

Mengenai materi lagu dan lirik, Anwar mengaku tidak butuh waktu lama untuk menciptakannya. Namun, sebelum itu dia telah mencari referensi soal jual beli online itu.

“Untuk penulisan lirik kurang lebih sekitar sehari semalam. Saya harus mencari materi referensi kitab yang valid agar sesuai hasil keputusan Bahtsul Masail teman-teman NU di beberapa daerah di Indonesia,” ujarnya.

Dalam lagu itu, selain bermuatan fenomena COD dan penjelasan ringkas tentang cara pemanfaatan model jual beli ini dalam lagunya, Anwar juga memasukkan perspektif fiqih mengenai hukum jual-beli online.

“Di mana dalam lagu itu, pada chorus (reff) kedua terdapat kutipan fatwa Habib Zein bin Smith (Madinah) mengenai hukum jual-beli online dalam perspektif fiqih,” ujarnya.

Anwar mengaku tidak memiliki pengalaman pribadi seputar kesalahpahaman antara pembeli dengan kurir. Sehingga ketika membuat lirik lagu itu dirinya harus mempelajari lebih detail lagi tentang bagaimana cara COD yang benar.

“Secara saya pribadi belum pernah sama sekali mengalami hal itu (kesalahpahaman dengan kurir) sehingga mengharuskan saya untuk mempelajari lebih detail lagi tentang bagaimana cara COD yang benar melalui tutorial COD di YouTube,” katanya.

Menurutnya, perilaku arogan yang dilakukan Ayik yang seorang PNS terhadap Irwan yang bertugas sebagai kurir pengantar barang itu tidak dibenarkan baik dalam hal hukum positif maupun hukum agama.

“Apa pun alasannya, yang namanya kekerasan tidak dibenarkan, baik dalam pandangan hukum positif maupun hukum syariat Islam. Maka sudah sepantasnya si pelaku mendapatkan sanksi sosial,” katanya.

Meski demikian, dia mengimbau warga tetap berprasangka baik, bahwa pelaku mungkin belum faham mekanisme yang benar dalam melakukan COD. Menurutnya pelaku bisa jadi tidak paham cara meretur barang bila tidak sesuai pesanan.

“Tapi kita tetap husnuzan mungkin mereka (pelaku) tidak faham mekanisme COD. Dan hak retur itu sudah diatur juga dalam syariat fiqih yang disebut dengan hak khiyar,” ujarnya

“Oleh karena itu, saya pribadi mengajak dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mencaci maupun mem-bully si pelaku dan istrinya, mengingat mereka berdua sudah mendapatkan sanksi sosial dan ancaman kurungan penjara,” katanya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles