salsabilafm.com – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang melarang penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya. Sebab, penggunaan sepeda listrik di jalan raya kian marak dan mengkhawatirkan keselamatan.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan, larangan itu merupakan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.
“Penggunaan sepeda listrik itu tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh dioperasikan pada kawasan tertentu saja,” kata Sigit, saat dihubungi salsabilafm.com, Kamis (06/03/2025).
Menurut Sigit, aturan yang berlaku saat ini tidak memperbolehkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik,” ujar dia.
Dalam Permenhub itu, lanjut Sigit, sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).
“Sepeda listrik juga tidak terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujarnya.
Meski demikian, sampai saat ini, penggunaan sepeda listrik tersebut tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Sehingga, lanjut Sigit, meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan himbauan saja.
“Aturan di lalu lintas belum ada, sehingga tidak ada sanksi. Namun, kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” imbaunya.
Pihaknya mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.
“Masyarakat diharapkan menggunakan sepeda listrik dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya. (Syad)