Buron Kasus Penipuan Rp 650 Juta Ditangkap di Probolinggo

Spread the love

salsabilafm.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan seorang tersangka penipuan dan penggelapan berinisial SA, warga Jalan Delima, Sampang.

Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diringkus saat sedang duduk di pinggir jalan kawasan Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar bahwa Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan DPO tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial SA,” katanya saat dihubungi, Selasa (22/07/2025).

Penangkapan terhadap SA dilakukan pada Rabu (16/7/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat tersangka tengah berada di pinggir jalan.

“Tersangka diamankan saat duduk di pinggir jalan di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo,” ungkap Gama.

Kini, tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles