salsabilafm.com – Persoalan dugaan malapraktik sunat yang dialami oleh bocah A di Kecamatan Kadur, Pamekasan, memasuki babak baru. Kini, izin praktik mandiri perawat (PMP) milik Z, terduga pelaku kasus tersebut dicabut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan, pencabutan izin itu bersifat sementara, yakni selama satu tahun. Namun, apabila dalam rentan satu tahun itu praktik Z masih ditemukan beroperasi, maka terpaksa izin akan dicabut selamanya.
“Pencabutan izin sementara itu berdasarkan beberapa poin kesalahan, yakni terbukti melakukan tindakan praktik di luar kewenangan dan kompetensi,” kata Saifuddin, Kamis (24/7/2025).
Kemudian, lanjut dia, terbukti memberikan pelayanan keperawatan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Z juga terbukti mendayagunakan tenaga perawat yang tidak berizin. Terakhir, tidak melakukan perbaikan dalam pelayanan keperawatan hasil pengawasan yang sudah direkomendasikan sejak Mei lalu oleh Dinkes Pamekasan.
“Sertifikat yang diklaim itu (sertifikat sunat yang diklaim oleh asisten Z) terkait dengan kompetensinya, bahwa dia pernah ikut pelatihan. Tetapi untuk praktiknya (asisten Z), belum ada izin,” jelas Saifuddin.
Sebelumnya, pada Mei lalu, tempat praktik Z juga telah mendapatkan beberapa teguran dan rekomendasi dari dinkes setempat. Namun, sejumlah rekomendasi itu tidak dilakukan.
“Hasil pengawasan di bulan Mei, di antaranya limbah medis tidak dikelola sesuai perundang-undangan dan ditemukan obat-obatan yang melebihi kompetensinya. Sebelumnya memang sudah ada laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Terkait prosedur eksekusi sunat yang dimotori oleh Z terhadap korban A, menurut Saifuddin, terbukti tidak sesuai SOP. Hal itu berdasarkan ditemukannya infeksi pada korban.
“Masyarakat harus lebih selektif dalam mengakses pelayanan kesehatan,” imbaunya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pamekasan Suraying menuturkan, tindakan Z untuk mengeksekusi sunat pada korban menyalahi aturan. Dia menjelaskan, perawat tidak boleh melakukan praktik sunat. Operasi sunat hanya boleh dilakukan oleh dokter, kecuali ada kolaborasi dan rekomendasi antara dokter dan perawat.
“Kewenangan dasar perawat itu di antaranya meliputi tindakan seperti pengkajian, diagnosis, dan lainnya. Kalau dokter lebih mengarah pada pengobatan,” ujarnya. (*)