BPPKAD Sampang Panggil Sejumlah Lembaga Peminjam Pakai Aset Daerah

Spread the love

salsabilafm.com- Sebanyak 12 lembaga peminjam pakai gedung atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura dipanggil oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat. Di antaranya, PWI, PMI, BAZNAS, MPC Pemuda Pancasila, Dewan Pendidikan, Forsa Hebat, Yayasan Lihati Pendidikan, PGRI, Yayasan Beasiswa, Kopwan Melati, Vasa Hebat, Koperasi Korpri, MUI, Bawaslu, dan Muslimat.

Kepala BPPKAD Sampang, Hurun Ien melalui Sekretaris, Bambang Indra Basuki mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk menjaga keamanan barang milik daerah. Juga menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan pengelolaan aset daerah.

Kemudian, memberikan jaminan dan kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah, terwujudnya akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

“Termasuk tertib administrasi, efektivitas, efisiensi pengelolaan barang milik daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Menurutnya, rapat koordinasi itu dilaksanakan atas dasar hukum peraturan pemerintah RI nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah/ Negara, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Begitupun, peraturan pemerintah kabupaten Sampang nomor 12 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, banyaknya laporan tentang penggunaan barang milik daerah berupa bangunan yang ditengarai beralih fungsi, hingga jarang ditempati yang diduga lembaganya sudah tidak aktif.

Setelah rapat koordinasi, lanjut Bambang, ditemukan sejumlah laporan. Di antaranya, kondisi bangunan yang menghawatirkan karena usia hingga tidak layak pakai, dan sebagainya.

“Hasil rapat koordinasi ini bisa dipahami bersama dan dijaga kepercayaan pemerintah kabupaten Sampang,” tuturnya.

Sementara, Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang, Achmad Murang, berharap Lembaga atau Instansi peminjam barang milik daerah bisa menggunakan sebagaimana mestinya, dan tidak menyalahgunakan kepentingan diluar lembaga dimaksud.

Selain itu, melaksanakan kewajiban dan ketentuan sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat perjanjian pinjam pakai.

“Kebijakan Pemerintah meminjamkan barang milik daerah dimaksud, baik berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dinas, sebagai bentuk sinergitas mendukung kemajuan lembaga,” pungkasnya. (***)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles