salsabilafm.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba jenis sabu-sabu seberat 14 kilogram dari arah Mojokerto menuju Sampang dan Bangkalan. Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro di Pendopo Trunojoyo, Sampang pada Selasa (29/4/2025).
Dijelaskan, kronologi bermula pada Kamis (19/2/2025) saat pihaknya berhasil menghentikan laju mobil Calya warna putih yang dikendarai oleh AG di wilayah jembatan Suramadu.
“Saat diinterogasi, ia mengaku telah menyimpan, memiiki dan menguasai narkotika Sabu dalam mobilnya,” kata Awang.
Setelah dilakukan penggeledahan, 1 buah tas jinjing warna biru merk Cora ditemukan pada bagasi belakang mobil. Didalamnya berisi 1 tas ransel warna hitam merk Palazzo berisikan 15 bungkus plastik kemasan teh Guanyiwang, masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil keterangan AG, sabu ini akan dikirimkan ke MD yang berstatus DPO dan akan diedarkan di wilayah Bangkalan dan Sampang,” ungkapnya.
Dari informasi yang diberikan AG, BNNP Jatim mencoba menangkap MD (DPO) yang tinggal di desa Parseh, Bangkalan
“Namun, setelah sampai di alamat tujuan yang bersangkutan, MD tidak ada di rumah. Selanjutnya AG bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan itu, BNN Jatim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 14.859,270 gram atau sekitar hampir 15 Kg.
“AG diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (Syad)