BKPSDM Warning ASN Bersikap Netral Dalam Pemilu 2024

Spread the love

salsabilafm.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang mewarning para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. Hal itu disampaikan saat Talkshow “Menguji Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pemilu 2024” di Radio Salsabila, Kamis (21/12/2023).

Kepala Bidang PPIK BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto mengatakan, sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai abdi negara wajib hukumnya netral dilarang ikut politik praktis dan mendukung salah satu kandidat.

“Kemarin saat gelar Apel Bersama HUT KORPRI 52, kami sudah berikrar untuk netral yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Kemudian dilanjutkan ikrar para ASN di OPD-nya masing masing,” katanya.

Ia menuturkan, sesuai ketentuan ASN, PNS maupun PPPK memang memiliki hak politik untuk memilih di Pemilu 2024, namun dilarang mempengaruhi orang lain untuk memilih sesuai pilihannya, apalagi sampai terlibat politik praktis. 

“Sekali lagi kami ingatkan, ASN itu tidak boleh memberikan dukungan kepada Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah, serta Calon Anggota Legislatif. Termasuk juga ikut kampanye dan meng-upload foto atau gambar serta atribut calon di media sosial,” tegasnya.

Ia menekankan, ASN harus fokus pada pelayanan publik dan peningkatan kinerja serta menjaga kondusifitas menjelang Pemilu. 

“Tugas ASN ya melayani masyarakat. Bukan berpolitik. Silahkan laksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing tanpa harus ikut ke dunia politik,” tekannya.

Jika diketahui ada ASN ikut berpolitik di Pemilu 2024, ia menegaskan akan memberi sanksi mulai ringan hingga berat sesuai tingkat pelanggarannya jika terbukti tidak netral di pesta demokrasi nanti.

”BKPSDM sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan serta pengawasan supaya netralitas ASN menjadi komitmen bersama seluruh abdi negara dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas,” terangnya.

Jika ASN tidak netral, menurutnya, rentan muncul diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN.

Sementara, terkait kriteria sanksi ASN teribat dalam kontestasi politik bervareatif, tergantung pelanggarannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, hinga berat.

“Untuk sanksi ringan teguran lisan, sanksi sedang berkaitan dengan tunjangan kinerja, sedangkan sanksi berat diberhentikan dari ASN,” tutupnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles