salsabilafm.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang menyatakan tidak bisa menjamin bisa menghilangkan praktek money politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli mengatakan, money politik seperti sudah menjadi budaya. Pihaknya akan terus berusaha agar hal-hal yang dilarang undang-undang tersebut tidak terjadi di Kabupaten Sampang.
“Dalam pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 sudah jelas mengatur larangan money politic,” katanya, Sabtu (5/10/2024).
Dia mengungkapkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada pemilih. Apabila ada yang kedapatan melakukan larangan tersebut, maka pelaku akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 515 UU nomor 7 tahun 2017.
“Yakni dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 36.000.000 juta. Kami melakukan semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan bagaimana money politik tidak terjadi di Kabupaten Sampang,” ungkapnya.
“Langkah-langkah kami adalah dengan melakukan sosialisasi, melakukan pendekatan-pendekatan ke semua pihak bahwa dengan money politik itu termasuk suatu hal yang dilarang oleh undang-undang,” tambahnya.
Sementara sampai sejauh ini, Muhalli menyatakan bahwa Bawaslu Sampang belum mendapatkan laporan dari Panwascam maupun PKD terkait potensi pelanggaran money politik yang terjadi ditingkat Kecamatan maupun ditingkat Desa.
“Sementara belum ada laporan dan belum ada temuan dari pihak kami,” tukasnya. (Mukrim)