salsabilafm.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menyebut bahwa merusak alat peraga kampanye (APK) merupakan tindak pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Zubaidi mengatakan, perusakan terhadap APK dengan sengaja dapat diproses hukum undang-undang Pilkada.
“Kalau dengan sengaja merusak APK, itu sudah termasuk tindak pidana Pemilu. Bisa diproses sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” katanya, Senin (14/10/2024).
Menurutnya, rusaknya APK ada dua kemungkinan. Yang pertama bisa disebabkan oleh faktor alam. Yang kedua memang dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Untuk sebab yang kedua, dugaan perusakan APK dengan sengaja oleh orang yang tidak bertanggungjawab, silakan laporkan ke Bawaslu. Nanti kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Zubaidi mengaku terus melakukan sosialisasi ke masyarakat bersama jajarannya di kecamatan dan desa, terkait aturan-aturan selama masa kampanye.
“Supaya masyarakat ini juga mengerti, mana yang boleh dilakukan selama masa kampanye, kemudian mana yang melanggar aturan kampanye,” terangnya. (*)