salsabilafm.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menerima laporan sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang diduga dirusak oleh orang tak dikenal (OTK). Jenis kerusakannya antara lain, dirobek bahkan ada yang dibakar.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Morsidi Ali Syahbana mengatakan, per tanggal 9 Oktober kemarin, total ada 10 titik lokasi terjadi perusakan APK. Antara lain, 3 lokasi di kecamatan Torjun, 3 lokasi di kecamatan Pangarengan dan 4 titik kecamatan kota.
“Info yang kami terima dari jajaran, APK Paslon Mandat (Muhammad Zaini-Abdullah Hidayat) ada 4 lokasi di kecamatan Kota. Sedangkan APK Paslon Slamet Junaidi-Ra Mahfud (Jimad Sakteh) ada 3 lokasi di kecamatan Torjun dan 3 titik kecamatan pengarengan,” katanya kepada salsabilafm.com, Kamis (10/10/2024).
Dia mengungkapkan, pihaknya akan memanggil Panwascam jika ada informasi pengrusakan APK, baik dari tiktok maupun sosmed lainya.
“Kami melakukan pemangilan kapada Panwascam baik datang langsung ke kantor atau via telfon untuk melakukan penelusuran siapa saja yang dirusak,” tuturnya.
Ali mengaku sudah menelusuri pelaku yang merusak APK tersebut. Hasilnya, warga sekitar tidak ada mengetahui. ”Tugas kami sebenarnya hanya mengawasi pemasangan APK melanggar atau tidak. Terkait keamanan APK, bergantung masing-masing paslon,” ungkapnya.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih dewasa menyikapi perbedaan pilihan dalam Pilkada 2024. Sebab, tidak mungkin masyarakat satu pemikiran dalam hal politik. Setiap individu memiliki kecenderungan terhadap paslon tertentu.
”Makanya harus disikapi secara dewasa dengan saling menghormati meski beda pilihan,” imbaunya.
Ditegaskan, jika terbukti ada oknum yang melakukan perusakan APK maka masuk ke dalam salah satu tindak pidana pemilihan dan proses penanganannya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di Gakkumdu ada unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
“Bila seseorang terbukti merusak APK bisa dikenakan pasal 187 A ayat 3, dengan ancaman kurungan 1 bulan paling lama 6 bulan, dan denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” jelasnya.
“Untuk itu, kami mengimbau agar pendukung paslon untuk tidak saling merusak APK karena ini bisa memicu timbulnya konflik,” pungkasnya. (Mukrim).