Bawaslu Sampang Siapkan Pengawasan Kampanye di Media Massa 

Spread the love

salsabilafm.com– Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang  menyiapkan strategi untuk mengawasi iklan kampanye pemilu yang dimulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024, Jum’at (26/1/2024).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang, Kordiv Penyelesaian Sengketa, Morsidi Ali Syahbana mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa iklan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Sebagai strategi pengawasan, Bawaslu Sampang mendirikan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye. Pihaknya juga sudah mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti jadwal pemasangan iklan dan ketentuan iklan kampanye.

“Kami akan mengambil tindakan tegas untuk iklan kampanye yang disiarkan sebelum waktu yang ditentukan. Kami juga sudah bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk mengawasi iklan kampanye di berbagai media,” katanya.

Morsidi juga merinci batas maksimum pemasangan iklan kampanye di Lembaga Penyiaran, untuk iklan di televisi, sepuluh spot berdurasi paling lama 30  detik perhari. Untuk iklan di radio, 10 spot berdurasi paling lama 60 detik  perhari.

Sedangkan, batas maksimum pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media daring, dan media sosial sebagai berikut: Media cetak ukuranya 810 milimeter kolom atau satu halaman perhari, satu banner untuk iklan di Media Daring perhari, satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk iklan di Media Sosial perhari.

“Materi iklan kampanye harus mencakup visi, misi, program, atau citra diri Peserta Pemilu. Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan dalam program acara lembaga penyiaran,” imbuhnya.

Setiap materi iklan wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan, sesuai dengan regulasi sensor yang berlaku. Materi ini harus mencakup nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon atau pengurus partai, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan atau partai, dan lambang partai. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles