Bawaslu Sampang Imbau Peserta Pilkada Taati Jadwal dan Aturan Kampanye

Spread the love

salsabilafm.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang mengimbau peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) taati jadwal dan aturan kampanye. Hal itu diungkap, Katua Bawaslu Sampang, Muhalli, Selasa (8/10/2024).

Muhalli menjelaskan, kampanye pemilihan bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon. Namun, dalam pelaksanaan kampanye, terdapat beberapa larangan yang harus diikuti. 

Misalnya, kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan fasilitas milik pemerintah. Selain itu, kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, kantor pemerintah, dan sarana mobilitas lainnya.

“Pelanggaran terhadap aturan kampanye bisa beragam, mulai dari pemasangan alat peraga di tempat yang tidak diperbolehkan hingga politik uang dan kampanye di luar jadwal. Hal ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan kampanye berjalan sesuai aturan,” jelasnya. 

Diungkapkan, Bawaslu juga memberikan perhatian khusus terhadap isu politik uang dan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye. “Bawaslu juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah guna mencegah potensi pelanggaran, termasuk melalui pengawasan ketat terhadap penggunaan dana kampanye,” lanjutnya. 

Dia juga berharap pada tahapan kampanye Pilkada 2024 di Sampang tidak hanya menjadi ajang bagi pasangan calon untuk memaparkan visi dan misi mereka, tetapi juga menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

“Transparansi dalam penggunaan dana kampanye dan pengamanan yang maksimal diharapkan dapat menciptakan iklim kampanye yang kondusif dan damai,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles