salsabilafm.com – Untuk menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang membutuhkan sebanyak 1.344 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Sampang, Mat Sodik mengatakan, kebutuhan PTPS ini sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di 186 Desa/Keluarahan.
“Sosialisasi mengenai prosedur dan tata cara pembentukan pengawas TPS untuk pilkada dilaksanakan pada 9 sampai 11 September 2024,” katanya kepada salsabilafm.com, Senin (16/9/2024).
Bawaslu juga akan mengumumkan peluang pendaftaran bagi calon pengawas TPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda di masing-masing desa atau kelurahan. Proses pendaftaran dan verifikasi berkas dimulai pada 12 hingga 28 September 2024, atau selama 17 hari.
Jika kuota pengawas TPS yang dibutuhkan belum terpenuhi setelah periode pendaftaran, lanjut Sodik, Bawaslu akan melakukan pengumuman perpanjangan pendaftaran dari tanggal 29 September hingga 1 Oktober 2024.
“Penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran akan berlangsung dari 1 hingga 10 Oktober 2024, dengan pengumuman hasil administratif pada tanggal 11 Oktober 2024,” imbuhnya.
Setelah itu, Bawaslu akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan mengenai calon PTPS dari tanggal 12 Oktober hingga 2 November 2024.
Ujian wawancara akan dilaksanakan antara 12 hingga 22 Oktober, dan pengumuman serta penetapan calon terpilih berdasarkan hasil wawancara direncanakan pada 23 hingga 25 Oktober 2024.
“Apabila dibutuhkan penggantian calon terpilih setelah proses klarifikasi kedua, tahapan tersebut akan berlangsung antara 23 Oktober hingga 2 November 2024,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jika jumlah pengawas yang diterima masih kurang, Bawaslu akan menerapkan rekrutmen khusus untuk TPS yang belum terisi pada tanggal 5 hingga 20 November 2024.
“Pada tahun ini, kami memutuskan untuk memulai proses lebih awal, beberapa hari sebelum KPU memulai kegiatannya pada tanggal 17 September 2024. Kami berharap agar teman-teman di kabupaten dan kota dapat aktif dalam proses ini dan memperoleh pengawas TPS terbaik,” ujar Mat Sodik
Untuk syarat pendaftaran di antaranya, pendaftar tidak menjadi anggota Partai Politik serta tidak terdaftar dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Dalam hal ini, perbedaan penting juga terlihat antara petugas ad hoc di KPU yang terdaftar sebagai anggota partai dalam Silon. Mereka bisa melanjutkan jika mendapat izin dari pimpinan KPU.
Namun, Bawaslu menerapkan aturan yang lebih ketat, yakni tidak memperbolehkan pengawas yang terdaftar di Silon meski telah mengurus penghapusan nama dari sistem tersebut.
“Kami sangat selektif dalam hal ini. Untuk bisa mengikuti seleksi, seseorang harus mampu mengurus dan menghapus namanya dari Silon,” tegasnya. (Mukrim)