salsabilafm.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar ketentuan. Penertiban akan dilakukan bersama Tim Gabungan.
Ketua Bawaslu Sampang Muhalli mengatakan, pihaknya telah berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres dan Dishub untuk mertibkan APK dan BK para Paslon Bupati Pilkada yang terpasang ditempat yang dilarang.
“Seperti di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah termasuk pagar, halaman dan/atau tembok, termasuk di tiang telepon dan dipaku dipohon,” katanya, Kamis (3/10/2024).
Muhalli mengungkapkan, pihaknya akan terus aktif melakukan patroli pengawasan setiap harinya guna melaporkan bila menemukan APK dan BK yang diduga melanggar. “Sehingga Bawaslu Sampang segera akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk bersama melakukan penertiban,” ungkapnya.
Ia menjelaskan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Adapun Pasal 298 UU 7 tahun 2017 menyatakan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan.
“Pemasangan APK di lahan milik pribadi diperbolehkan sepanjang mendapatkan ijin dari pemilik. Branding mobil diperbolehkan namun hanya di mobil pribadi atau partai bukan angkutan umum,” jelasnya.
Dengan hormat, pihaknya mengajak peserta Pilkada Sampang untuk memindahkan APK yang melanggar ke lokasi yang tidak dilarang. Jika sampai batas waktu belum dipindah maka Bawaslu bersama Tim Gabungan akan melakukan penertiban
“Imbauan itu berlaku tak hanya untuk peserta Pilkada, tetapi juga bagi relawan maupun tim pemenangan. Imbauan tersebut cukup penting dilakukan oleh Bawaslu sebagai mitigasi awal terhadap potensi kampanye diluar tahapan yang dapat mencederai prinsip dan nilai-nilai keadilan dalam Pemilihan Kepala Daerah,” pungkasnya. (Mukrim)