Bawaslu Pamekasan Akan Panggil Gus Miftah Dugaan Money Politik

Spread the love

salsabilafm.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan akan memanggil Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.

Hal itu merupakan buntut aksi Gus Miftah yang viral terekam membagi-bagikan uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam, beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.

“Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024)

Selain Miftah, Bawaslu juga akan meminta keterangan pemilik gudang tembakau yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit tersebut, yakni Khairul Umam atau Haji Her.

Gus Miftah buka suara dan membantah dirinya melakukan money politics dalam video viral yang beredar di media sosial. Saat itu dirinya sedang bersilaturahmi dengan salah satu pengusaha kaya di Pamekasan.

“Haji Her pengusaha kaya Pamekasan tiap hari bagi sedekah di pasar, di sawah, pesantren, dan lain-lain. Kemarin saya silaturrahmi ke beliau,” kata Gus Miftah saat dikonfirmasi.

Gus Miftah mengaku hanya diminta membantu membagikan sedekah. “Beliau pas mau sedekah saya diminta ikut membagikan sedekahnya,” timpalnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles