Bawaslu Bangkalan Jadikan Rekomendasi sebagai Bahan Keterangan di MK

Spread the love

salsabilafm.com – Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan mempersiapkan materi yang akan disampaikan dalam sidang perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya, rekomendasi pelanggaran etik penyelenggara yang pernah dilayangkan ke KPU Bangkalan.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengaku pihaknya sudah menyiapkan materi berkaitan dengan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pilkada berlangsung.

Salah satunya, penggunaan surat suara 100 persen di 18 kecamatan. Kemudian, rekomendasi pelanggaran etik penyelenggara yang tidak dilaksanakan oleh KPU Bangkalan.

”Materi sudah kami siapkan untuk disampaikan di hadapan majelis hakim (MK) pada saat sidang nanti,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

Ada 195 pelanggaran etik penyelenggara yang disampaikan Bawaslu Bangkalan. Rinciannya, ada lima panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kecamatan Klampis dan 190 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

”Sudah kami rekomendasikan ke KPU tapi belum ada satu pun rekomendasi yang ditindaklanjuti,” katanya.

Pihaknya juga sudah menyusun pola jawaban yang nantinya akan disampaikan saat sidang di MK. Bawaslu juga sudah mengumpulkan data-data pelanggaran selama pilkada.

”Kami siapkan jawabannya, tinggal menunggu dalil dari pemohon seperti apa, apakah sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu atau tidak,” katanya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles