Bapemperda DPRD Sampang Bakal Inventarisir Perda yang Belum Jadi Perbup

Spread the love

salsabilafm.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan segera menginventarisir beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dan belum ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok mengatakan, setiap Perda yang dihasilkan, pihaknya telah mengamanatkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang untuk segera membuat peraturan pelaksananya, yaitu Perbup.

Menurutnya, waktu pembuatan perbup dari masing-masing Perda paling lama 1 tahun setelah Perda tersebut disahkan dan ditandatangani oleh DPRD dan Bupati Sampang.

“Tetapi di dalam setiap Perda itu tidak sama, ada rentang waktu dalam pembuatan Perbupnya tersebut, yakni antara 6 bulan sampai 1 tahun,” katanya, Kamis (16/1/2025).

Ia menjelaskan, Perda-Perda Inisiatif legislatif Sampang yang belum ditindaklanjuti oleh OPD dengan perbup sudah terinventarisir oleh kepengurusan Bapemperda DPRD Sampang sebelumnya.

Sedangkan untuk periode pengurusannya yang baru dijabat, masih akan segera menginventarisir Perda-Perda mana saja yang belum dibuatkan aturan pelaksananya.

“Kalau untuk jumlah yang sudah diinventarisir belum ada laporan dari teman-teman Sekretariat terkait Perda-Perda yang sudah diinventarisir dan yang belum ada aturan pelaksananya,” tuturnya.

Saat disinggung dengan adanya Perda dari awal periode DPRD Sampang tahun 2019-2024 yang belum ditindaklanjuti dengan Perbup oleh OPD pengampu, Farok mengaku, pihaknya masih melakukan kajian terkait dengan Perda tersebut.

“Makanya, DPRD Kabupaten Sampang melalui Bapemperda akan melakukan inventarisir Perda-Perda yang belum ada aturan pelaksananya,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles