salsabilafm.com – Seorang bandar arisan inisial AN, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang arisan. Diketahui, AN merupakan warga asal Jl.Syamsul Arifin Kelurahan Polagan, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Suharto, kakek korban penipuan mengatakan, laporan tersebut dilakukan cucunya, yaitu Dwi Shinta Fajariya, warga Jl.Merapi, pekan lalu ke Polres Sampang.
“Laporannya pada Senin 3 Juni 2024 kemarin ke polisi, karena menjadi korban dugaan penipuan uang arisan oleh AN,” ujarnya.
Suharto mengungkapkan, bermula saat cucunya ikut arisan ke AN, dengan membayar uang arisan awal sebesar Rp 7 juta.
“Arisan itu selama 3 bulan, dan dapatnya Rp 10 juta dari pembayaran Rp 7 juta,” ungkapnya.
Selang beberapa lama, ungkap Suharto, arisan tersebut oleh AN diberhentikan, dan cucunya tidak mendapatkan uang arisan yang diinginkan.
“Selain tidak dapat uang arisan Rp 10 juta, uang milik korban yang Rp 7 juta juga tidak dikembalikan,” jelasnya.
Padahal, imbuh Suharto, pihaknya sudah memberi kesempatan terhadap terlapor, agar diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun, terlapor sepertinya tidak ada iktikad baik, untuk mengembalikan uang arisan itu,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, keinginan cucunya ikut arisan, uang pendapatan arisan nantinya akan digunakan untuk biaya kuliah.
“Jika dapat uang arisan itu, rencananya mau buat biaya kuliah,” ucap Suharto.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, ada laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan, sudah ditangani Satreskrim,” ujarnya, Senin (11/6/2024) siang.
Dedy menambahkan, saat ini pihak Satreskrim tengah melakukan penyelidikan dan melengkapi alat bukti.
“Masih melengkapi alat bukti, jadi masih proses lidik,” pungkasnya. (*)